Judul di atas merupakan
kalimat yang diterjemahkan dari firman Allah swt pada surat Al Baqarah [2]:191,
lebih lengkap terjemahannya adalah: Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu
jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu
(Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah
kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di
tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka.
Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kata
fitnah yang dosanya lebih besar dari pembunuhan disebutkan pula dalam firman
lain yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan
Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk)
Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya)
di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh,
mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan
kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka
mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS Al Baqarah [2]:217).
Ayat ini penting untuk kita
pahami karena ia seringkali digunakan untuk sesuatu yang bukan maksudnya, hal
ini karena kata fitnah sudah menjadi bahasa Indonesia yang konotasinya adalah
mengemukakan tuduhan negatif kepada seseorang padahal orang itu tidak seperti
yang dituduhkan. Bisa jadi banyak istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal
dari bahasa Arab atau dari kata yang terdapat di dalam Al-Qur’an tapi maknanya
tidak seperti yang dimaksud oleh Al-Qur’an dan ketika orang menggunakan kata
itu, ia menggunakan dalil Al-Qur’an untuk membenarkannya, bukankah ini namanya
penyalahgunaan suatu ayat?.
Dalam Ensiklopedi
Al-Qur’an, fitnah berasal dari kata fatana yang berarti membakar logam,
emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara
mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat dan kezaliman, hukuman dan
kenikmatan hidup.
MAKSUD AYAT.
Bila diteliti ayat sebelum
dan sesudah ayat di atas, turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya
merupakan perintah atau izin kepada Nabi dan kaum muslimin untuk melakukan
peperangan terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin, namun
memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin tidak boleh melampaui batas
seperti membunuh musuh sampai memotong-motong atau mencincang mereka, membunuh
wanita, anak-anak, orang tua yang lanjut usia, rahib dan pendeta yang ada di
rumah ibadah mereka padahal mereka tidak terlibat dalam peperangan, membunuh
hewan dan merusak lingkungan seperti menebang atau membakar pohon, merusak
rumah ibadah dan sebagainya.
Dibolehkan dan
diperintahkannya kaum muslimin memerangi orang-orang kafir karena kekufuran dan
kemusyrikan serta menghalangi manusia dari jalan Allah merupakan perbuatan yang
lebih parah dan lebih fatal, ini merupakan fitnah besar dalam kaitan dengan
agama sehingga pada surat Al Baqarah [2] ayat 193, Allah swt berfirman: Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Lebih lanjut, Sayyid
Quthb dalam tafsirnya Fii Dzilalil Quran menegaskan: “Sesungguhnya
“fitnah terhadap agama” berarti permusuhan terhadap sesuatu yang paling suci
dalam kehidupan manusia. Karena itu, ia lebih besar bahayanya daripada
pembunuhan, lebih kejam daripada membunuh jiwa seseorang, menghilangkan nyawa
dan menghilangkan kehidupan. Baik fitnah itu berupa intimidasi maupun perbuatan
nyata atau berupa peraturan dan perundang-undangan bejat yang dapat menyesatkan
manusia, merusak dan menjauhkan mereka dari manhaj Allah serta menganggap indah
kekafiran dan memalingkan manusia dari agama Allah itu”.
Sebagai agama yang
menekankan perdamaian, pada dasarnya Islam tidak menghendaki terjadinya
peperangan dan permusuhan antar manusia meskipun mereka berbeda agama, tapi
bila orang-orang kafir sudah sampai pada tingkat memerangi kaum muslimin, maka
pembalasan harus dilakukan dan bila
mereka berhenti memerangi umat Islam apalagi mereka masuk Islam, maka
permusuhanpun diakhiri. Karena itu, Sayyid Quthb menambahkan: “Betapa
mulianya Islam ini. Dia melambai-lambaikan ampunan dan rahmat bagi orang-orang
kafir dan menggugurkan hukum qishash dari mereka semata-mata karena mereka mau
masuk ke dalam barisan Islam setelah sebelumnya mereka membunuh dan
memfitnahnya serta melakukan berbagai macam tindakan kasar terhadapnya. Tujuan
perang ialah memberikan jaminan agar manusia tidak difitnah lagi dari (memasuki
atau melaksanakan) agama Allah, dan agar mereka tidak dijauhkan atau
dimurtadkan darinya dengan kekuatan atau semacamnya seperti kekuatan
undang-undang yang mengatur kehidupan umum manusia dan kekuatan-kekuatan untuk
menyesatkan dan merusak”.
Macam-Macam Fitnah.
Fitnah yang dikategorikan
lebih kejam dari pembunuhan bisa dikelompokkan menjadi beberapa macam. Pertama
adalah syirik, yakni mensekutukan Allah swt, hal ini dinyatakan dalam firman
Allah swt yang artinya: Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang
lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari
kaumnya. setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun
kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau
mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari
memerangimu), Maka tawanlah mereka dan Bunuhlah mereka dan merekalah
orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan
membunuh) mereka. (QS An Nisa [4]:91)
Kedua, kezaliman yang dilakukan oleh
orang-orang yang tidak suka kepada kaum muslimin, Allah swt berfirman: Sesungguhnya
orang-orang yang mendatangkan cobaan (fitnah) kepada orang-orang yang mukmin
laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab
Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.(QS Al Buruj [85]:10)
Menurut Prof. DR. Wahbah Az
Zuhaili, yang dimaksud dengan cobaan atau fitnah adalah berbagai macam
siksaan seperti dibakar hidup-hidup supaya orang beriman menjadi murtad. Maka
bila mereka tidak bertaubat, siksaan jahannam yang membakar mereka akan menjadi
balasannya.
Pada
masa Rasulullah saw banyak sahabat yang mengalami fitnah berupa siksaan seperti
yang dialami oleh Bilal bin Rabah yang diseret di atas padang pasir yang panas, dicambuk, dijemur
sampai ditindihkan batu besar. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang akhirnya mati
karena mengalami siksaan yang amat berat.
Ketiga
adalah fitnah dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh
orang-orang yang zalim saja, tapi bisa terjadi pada siapa saja karena sikap
mereka yang melampaui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dan
dalam organisasi perjuangan, mereka bisa bermusuhan karena berebut harta. Hal
yang amat mengkhawatirkan adalah dengan sebab harta seseorang menggadaikan
nilai-nilai idealisme kebenaran yang selama ini telah diperjuangkannya dan ini
merupakan fitnah yang besar, karenanya bagi mereka akan disiapkan siksa yang
Amat keras, Allah swt berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan
(fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.
dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS Al Anfal [8]:25).
Dalam
menghadapi fitnah, setiap kita harus berlindung kepada Allah swt agar tidak
termasuk orang-orang yang menjadi pelaku fitnah. Disinilah letal pentingnya
bagi untuk memiliki kekuatan rohani.
0 comments